TUGAS POKOK MAJELIS

TUGAS WEWENANG MPK

 

Tugas dan wewenang MPK

1.  Menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat SMAN 2 Kota Pasuruan.

2.  Menjalankan fungsi aspirasi sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah.

3.  Menjalankan fungsi legislasi dan menyelenggarakan sidangpleno.

4.  Menjalankan fungsi monitoring terhadap kinerja OSIS.

5.  Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.

6.  Menyelenggarakan pemilihan Ketua OSIS.

7.  Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatannya.

8.  Menyukseskan kegiatan yang telah disusun oleh OSIS setelah disahkan oleh Kepala Sekolah.

 

Fungsi aspirasi MPK

1.  Menyerap, menghimpun, menampung, dan menyalurkan aspirasi seluruh warga sekolah SMAN 2 Kota Pasuruan kepada pihak sekolah.

2.  MPK bertindak sebagai aspirator dalam pelaksanaan program kerja OSIS selama satu periode.

3.  MPK berhak mengusulkan program kerja OSIS selama satu periode dalam siding Garis Beras Program Kerja.

4.  MPK bertindak sebagai aspirator pengembangan sekolah dan siswa-siswi SMAN 2 Kota Pasuruan.

5.  MPK bertanggung jawab atas pengembangan dan pemeliharaan media aspirasi.

 

Fungsi legislasi MPK

1.  Menyusun, membahas, menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga selama satu periode dalam sidang pleno.

2.  Merancang dan menetapkan program kerja OSIS sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MPK-OSIS.

3.  MPK bertindak sebagai presidium sidang.

4.  Tata cara sidang diatur secara tersendiri.

 

Fungsi monitoring MPK

1.  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaanAD/ART dan program kerja OSIS selama satu periode.

2.  MPK memiliki hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada pengurus OSIS mengenai kebijakan dan program kerjanya selama satu periode.

3.  MPK bersama OSIS setidaknya melaksanakan evaluasi bersama terkait program kerja MPK-OSIS yang telah ditetapkan dalam sidang Garis Besar Program Kerja.

4.  MPK berhak menindak lanjuti pelaksanaan program kerja yang dirasa merugikan pihak lain sehingga dirasa merusak nama baik MPK-OSIS dengan seizin MPOK.

5.  MPK aktif berkonsultasi kepada MPOK terkait fungsi monitoring tersebut.

 

Rapat perwakilan kelas

1.  Pengurus MPK diwajibkan menghadiri rapat perwakilan kelas sesuai dengan kelasnya masing-masing.

2.  Apabila pengurus MPK berhalangan hadir dalam rapat perwakilan kelas, pengurus MPK yang bersangkutan diperbolehkan menunjuk pengurus kelas untuk hadir dalam rapat perwakilan kelas.